CARA MENGHITUNG TAX AMNESTY DENGAN CONTOH KASUS
Ada 3 contoh perhitungan Tax Amnesty, yaitu cara menghitung tax amnesty atas harta dalam negeri, perhitungan uang tebusan tax amnesty atas harta repatriasi, dan perhitungan uang tebusan atas harta non repatriasi.
Dasar hukum perhitungan tax amnesty / amnesti pajak untuk menghitung besarnya uang tebusan yang harus dibayar sehingga wajib pajak memperoleh pengampunan pajak (Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT) adalah :
- Pasal 4 UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak dan
- Pasal 10 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Apabila kita terjemahkan gambar tarif tax amnesti tersebut, maka menurut UU Nomor 11 tentang Pengampunan pajak terdapat tiga kelompok tarif yang masing masing sebagai berikut :
Kelompok Tarif Atas Tambahan Harta Dalam Negeri
Untuk menghitung uang tebusan atas tambahan harta dalam negeri dalam amnesti pajak tarif yang digunakan ada dua macam, yaitu tarif atas pelaku usaha UMKM dan Non UMKM sebagai berikut :
Tarif Tax Amnesty Harta Dalam Negeri
- Juli-September 2016 (2%)
- Oktober-Nopember 2016 (3%)
- Januari-Maret 2017 (5%)
Kelompok Tarif Atas Tambahan Harta Repatriasi
Untuk menghitung uang tebusan atas tambahan harta dalam negeri maka tarif yang digunakan ada tiga macam, yaitu tarif tax amnesty triwulan I, II, dan III sebagai berikut :
- Juli-September 2016 (4%)
- Oktober-Nopember 2016 (6%)
- Januari-Maret 2017 (10%)
Kelompok Tarif Atas Tambahan Harta Non Repatriasi
Untuk menghitung uang tebusan atas tambahan harta dalam negeri maka tarif yang digunakan ada tiga macam, yaitu tarif amnesti pajak triwulan I, II, dan III sebagai berikut :
Tarif Tax Amnesty Harta Luar Negeri (Tidak di Repetriasi)
- Juli-September 2016 (4%)
- Oktober-Nopember 2016 (6%)
- Januari-Maret 2017 (10%)
CARA MENGHITUNG TAX AMNESTY
Istilah dalam Perhitungan Tax Amnesty
Ada beberapa istilah yang perlu diperhatikan sebelum kita mulai menghitung uang tebusan agar tidak terjadi kesalahan persepsi, karena bahasa undang undang biasanya memiliki maksud yang berbeda dengan bahasa keseharian yang kita gunakan, berikut ini istilah yang ada dalam formulir pernyataan harta untuk pengampunan pajak :
- Harta : Yang dimaksud dalam UU Tax Amnesti sebagai harta adalah seluruh “aset” yang anda miliki termasuk UANG, TABUNGAN, BARANG BERGERAK, BARANG TIDAK BERGERAK, dan semua yang anda miliki yang dapat dinilai dengan uang seperti STOK BARANG DAGANGAN, PERLENGKAPAN KANTOR dan barang lain sejenisnya.
- Utang : Yang dimaksud dengan Utang dalam UU Tax Amnesty adalah semua kewajiban yang terjadi karena kepemililikan harta pada nomer 1 contohnya : Hutang di FIF Karena membeli mobil, Hutang di BPR Karena membeli tanah, dan anda harus bisa membuktikan koneksi antara Harta dan Utang, bila tidak maka tidak boleh dijadikan pengurang / tidak bisa digunakan dalam perhitungan.
- Tambahan Harta : Tambahan Harta adalah dasar pengenaan tarif (Objek Amnesti Pajak). Untuk menghitung tambahan harta, maka Harta – Hutang, namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi :
- Hutang hanya boleh dibebankan maksimal 50 % dari harta untuk WP Orang Pribadi, dan 75 % untuk WP Badan
- Hutang harus memiliki koneksi dengan Harta.
Contoh Perhitungan Tax Amnesty Atas Tambahan Harta
- Mobil senilai 300.000.000
- Rumah Senilai 500.000.000
- Hutang FIF Senilai 200.000.000
- Hutang di Bank BRI Senilai 500.000.000
- Karena M Jupe adalah Orang Pribadi maka maksimal utang yang boleh dibebankan adalah sebesar 50 % dari nilai Harta = 50 % X 300.000.000 = 150.000.000, dari seluruh utang di FIF sebesar 200.000.000 hanya sebesar 150.000.000 yang boleh dibebankan sebagai pengurang.
- Hutang di BRI tidak dapat diakui karena M Jupe tidak dapat memberikan bukti koneksi antara hutang BRI dengan Harta
Menghitung Uang Tebusan
*dikutip dari www.lembagapajak.com