EKSPORT PPN 1% ATAS JASA PENGIRIMAN BARANG KE E-FAKTUR

EKSPORT PPN 1% ATAS JASA PENGIRIMAN BARANG KE E-FAKTUR 

Pajak Pertambahan Nilai atau yang lebih sering dikenal dengan PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pajak ini merupakan jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Pada dasarnya, semua jenis barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang PPN.

Ekspor PPN 1% atas Jasa Pengiriman Barang (Ekspedisi) E-Faktur 

Atas jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari Nilai Kontrak (PPN 10% x DPP (=10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No. 251/KMK.03/2002.

Sebagai contoh, Nilai Kontrak adalah 7 juta. Maka DPP=10% x Nilai Kontrak = 700.000 dan PPN 70.000

Yang harus disiapkan adalah :

Kode pajak dengan rate 1%

Settingan Rounder Lower 1

Settingan List | Customer. Pilihlah salah satu nama customer dan ke Tab Sales

Kemudian buatlah Sales Invoice

Kemudian klik Reports | PPN/PPnBM, lalu lakukan cara Export Import

Namun, karena DPP atas jasa ekspedisi perhitungannya berbeda dengan pengenaan DPP atas penjualan biasa, maka harus Anda edit secara manual nilai DPP yang ada pada CSV PPN Keluaran hasil Export dari Accurate dengan nilai DPP yang masih sama dengan Nilai Kontrak yaitu 7.000.000

Kemudian edit yang sudah ditandai dengan kotak merah, hingga menjadi senilai 700.000

Baru kemudian Anda import CSV PPN Keluaran ini di aplikasi E-faktur

Tampilan setelah terimport ke E-faktur adalah sebagai berikut

Jika Anda meriviewnya, maka tampilannya adalah sebagai berikut

Anda dapat melihat tampilan di atas, Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar 10% x Nilai Kontrak = 10% x 7.000.000 = 700.000