FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNGKAN DI E-FAKTUR
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen/suplayer/vendor ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (kutipan dari wikipedia.org)
Untuk setiap transaksi penjualan yang dikenakan PPN terhadap customer yang tidak memiliki NPWP maka perlakuan di Accurate5 akan dicatat sebagai faktur pajak digunggung. Untuk mencatat transaksinya di Accurate adalah sbb :
1. Siapkan satu nama customer misalkan Cash IDR, dengan kode pajak PPN tetapi untuk nomor NPWP dan NPPKP dikosongkan.
2. Selanjutnya pada saat transaksi masukan transaksi dengan cara sbb :
3. Selanjutnya pada menu Report | SPT PPN/PPN BM | Masa XX pastikan tipe dokumen spt pada gambar berikut.
4. Setelah sudah benar, untuk mendapatkan nilai DPP nya klik Tombol Preview, lalu pilih FP Sederhana.
5. Nilai pada rekap FP Sederhana inilah yang dipindahkan ke e-Faktur melalui Rekam Faktur Pajak Keluaran secara manual.
Tutorial ini diperuntukkan untuk pengguna ACCURATE Versi V (lima) Dekstop dan Online, sedangan untuk versi sebelumnya tidak disediakan fitur E-Faktur sehingga tutorial ini tidak dapat diterapkan.
Sekian penjelasan tentang Perlakuan Faktur Pajak Digunggungkan Di E-Faktur, jika ada yang kurang jelas jangan sungkan untuk menanyakan kepada team kami.