PERLAKUAN FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG PADA ACCURATE
PERLAKUAN FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG PADA ACCURATE
Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tandatangan penjual sebagaimana dimaksud dalam UU KUP (Pasal 14 ayat 1 huruf e angka 2) yang hanya bisa dibuat oleh penjual eceran. Faktur pajak ini dilaporkan dalam formulir 1111 AB.
Faktur pajak ini merupakan pindahan dari baris jumlah pada formulir 1111 A2 (Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Barang Dalam Negeri dengan Faktur Pajak).
Pada Prakteknya, Faktur Pajak Digunggung adalah nota sederhana yang diterima pembeli karena melakukan pembelian secara eceran. Maka dari itu tidak ada data identitas pembeli, seperti nama, NPWP, dan alamat. Bahkan pada penjualan eceran yang hanya mengandalkan catatan sederhana tanpa mencetak struk/nota itu juga dapat dikategorikan sebagai DPP untuk Faktur Pajak Digunggung. Sehingga, perhitungan untuk pajak terutangnya adalah dengan cara menjumlahkan seluruh nominal Faktur Pajak Digunggung tersebut dan mengalikannya 10%.
Bagaimana perlakuannya pada Accurate Accounting Software?
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa faktur pajak digunggung dikenakan bagi customer yang tidak memiliki NPWP, maka perlakuannya pada Accurate V.5 adalah sbb :
1. Siapkan satu nama customer misalnya Cash IDR dengan kode pajak PPN tetapi untuk NPPKP dikosongkan dan NPWP dinolkan saja yang menandakan bahwa customer tersebut tidak memiliki NPWP
2. Selanjutnya pada saat input transaksi, masukkan transaksi dengan cara sebagai berikut
3. Selanjutnya pada menu Report, pilih SPT PPN/PPnBM. Tentukan Masa Pajak tahun berapa yang ingin Anda lihat. Klik pada kolom warna biru tsb
4. Pilih form Pajak Keluaran dan pastikan tipe dokumen seperti pada gambar berikut
5. Setelah sudah benar, untuk mendapatkan nilai DPPnya klik tombol Preview lalu pilih FP Sederhana
6. Nilai rekap pada FP Sederhana inilah yang dipindahkan ke E-Faktur Rekam Faktur Pajak Keluaran secara manual
(Available for v5)