PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 PADA ACCURATE ONLINE
PPh Pasal 4 Ayat 2 (Sewa Tanah & Jasa Konstruksi) di Accurate Online
Selain bisa melakukan pencatatan PPh 23 atas transaksi Jasa, di AOL juga tersedia untuk pencatatan transaksi atas persewaan tanah serta jasa konstruksi yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2.
Berikut langkah – langkah untuk melakukan pencatatan PPh Pasal 4 Ayat 2 :
1. Mengatur akun untuk menampung nilai transaksi PPh Pasal 4 ayat 2 yaitu dari menu Perusahaan | Pajak, kemudian cari Persewaan Tanah, buka dan atur akun penampung untuk Pajak Penjualan dan Pembelian, kemudian klik Simpan. Khusus untuk Persewaan Tanah, AOL telah membuatkan tipe Pajak-nya secara default, anda cukup mengatur akun penampung transaksi pajak tersebut. Tipe jenis pajak lainnya, bisa anda buat sendiri di menu ini.
2. Buat Barang dengan jenis barang JASA, kemudian pada tab Penjualan/Pembelian di bagian Pajak, untuk PPh pilih tipe Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2, setelah itu simpan.
3. Buat transaksi Faktur Pembelian/Faktur Penjualan atas Persewaan Tanah, pilih nama Pemasok/Pelanggan-nya, kemudian pilih Barang Jasa atas PPh Pasal 4 Ayat 2 tersebut, maka nilai PPh Pasal 4 Ayat 2 akan tampil di formulir Faktur Pembelian/Faktur Penjualan.
Notes : Nilai PPh Pasal 4 Ayat 2 pada Formulir Faktur Pembelian/Faktur Penjualan, hanya merupakan informasi saja, untuk jurnal dan pemotongan nilai-nya terjadi di Pembayaran Pembelian/Penjualan.
4. Membuat Pembayaran Pembelian / Penjualan, kemudian pilih nama Pemasok/Penjual-nya dan pilih Nomor Faktur yang dimaksud, maka akan tampil informasi pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, sesuai dengan tarif-nya. Silakan isikan nomor bukti potong-nya, setelah klik itu Lanjut dan lakukan penyelesaian atas transaksi Pembayaran Pembelian/Penjualan tersebut.
5. Untuk transaksi Pembayaran Penjualan, saat penginputan pembayaran dengan transaksi PPh Pasal 4 Ayat 2, akan ada pilihan PPh Pasal 4 Ayat 2 disetor sendiri, centang pilihan ini jika Anda melakukan setor sendiri untuk PPh-nya dan nilai pembayaran akan otomatis tidak terpotong dengan nilai PPh-nya. Sedangkan untuk Nomor Bukti Potong bisa diisikan sendiri.
6. PPh Pasal 4 ayat 2 pada transaksi pembelian akan dibuatkan bukti potong oleh AOL, yang bisa diakses dari menu Laporan | PPh Pasal 4 ayat 2
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!