DASAR HUKUM AKUNTANSI PEMERINTAHAN INDONESIA

DASAR HUKUM AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Dasar hukum Akuntansi pemerintahan Indonesia adalah pasal 23 UUD 1945 hal keuangan. Disamping itu pemerintah Hindia Belanda yang memerintah selama kurang lebih 350 tahun memberlakukan peraturan tentang cara pengurusan dan pertanggung jawaban Keuangan Negara yang ditetapkan dengan Wet tanggal 23 April 1864, Stbl. 1864 Nomor 106. Peraturan yang menyangkut akuntansi pemerintahan ini sangat terkenal dengan nama Indische Comptabiliteitswet atau ICW. Selanjutnya ICW yang telah diperbarui diundangkan lagi teksnya tahun 1925, Stbl. 1925 Nomor 448. Setelah Negara Republik Indonesia berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945, maka berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, Pasal II menetapkan bahwa :

“Segala badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”. Dengan demikian maka ICW yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Undang-undang Perbendaharaan Indonesia masih tetap berlaku.

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG

Perubahan Undang-undang dalam Lembaran Negara pada tahun 1954 dan tahun 1955 diadakan lagi (LN.1954 Nomor 6 dan LN.1955 Nomor 49). Menjelang pelaksanaan Repelita I, tanggal 1 April 1969 dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 diadakan perubahan tahun anggaran yang semula dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember, menjadi 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.

Dengan adanya perubahan tahun anggaran tersebut berarti terjadi masa transisi selama tiga bulan yaitu 1 Januari 1969 s/d 31 Maret 1969.

ICW yang semula Indische Comptabiliteitswet menjadi Indonesiche Comptabiliteitswet dan dijadikan sebagai Undang-undang Perbendaharaan Indonesia yang isinya pada pasal 1 menetapkan : “Keuangan Negara Republik Indonesia diurus dan dipertanggungjawabkan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam ndang-undang ini”. ICW menganut kas stelsel (cash basis) yang ternyata ditentukan didalam pasal 8.

Yang termasuk dinas sesuatu tahun menurut pasal 8 ICW ialah :

  • Semua jumlah uang yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari Kas Negara atau kantor-kantor yang diserahi pekerjaan Kas Negara;
  • Semua perhitungan yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dilakukan antara bagian-bagian anggaran;
  • Semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dilakukan atas daftar-daftar perhitungan tertentu, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
  • Semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran yang selama tahun itu diterima atau dikeluarkan oleh Wakil-wakil Republik Indonesia di luar negeri;
  • Pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu, yang diterima dari atau diberikan kepada perusahaan-perusahaan Negara yang berdasarkan “Indonesische Bedrijvenwet” (IBW);
  • Sisa dari uang-uang untuk diperhitungkan kemudian yang ada pada akhir tahun itu, yang dalam waktu dua bulan sesudah itu telah diberikan perhitungannya.

Dasar hukum akuntansi pemerintah di samping pasal 23 UUD 1945 dan ICW, juga UU-APBN dan UU serta peraturan yang terkait lainnya.