INTERNAL CONTROL OVER FINANCIAL REPORTING ATAS PELAPORAN KEUANGAN

Pengendalian internal atas pelaporan keuangan Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) adalah proses yang didesain oleh, atau dibawah pengawasan pimpinan perusahaan, dan pimpinan bagian keuangan dan dipengaruhi oleh Dewan Direksi, manajemen dan karyawan lainnya untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) terkait :

  1. Keandalan pelaporan keuangan
  2. Penyusunan pelaporan keuangan untuk pihak eksternal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum Auditing Standard No.5 par.A5

Manfaat program pengendalian Internal Control over Financial Reporting atas pelaporan keuangan :

  1. Meningkatnya efektivitas dan efisiensi operasi perusahaan
  2. Meningkatnya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
  3. Mudahnya penilaian terhadap perusahaan
  4. Efektivitas desain dan operasi pengendalian
  5. Laporan keuangan dan disclosure yang handal
  6. Pengambilan keputusan yang lebih tepat
  7. Tingkat kepercayaan atas laporan keuangan yang menguat
  8. Kemampuan untuk penetrasi pasar modal
  9. Reputasi baik di mata stakeholders
  10. Proses audit keuangan yang berjalan lancar

Dasar regulasi penerapan pengendalian Internal Control over Financial Reporting atas pelaporan keuangan :

  1. Peraturan Mentri Negara BUMN No. PER – 01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada BUMN
  2. Peraturan Bapepam No.VIII.G.11 Lampiran Kep. Ka Bapepam No. KEP-40/PM/2003 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan
  3. Kep Ka Bapepam-LK No. KEP-134/BL/2006 tentang kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan publik
  4. Tren regulasi global terkait ICoFR (US SOX Section 302 & 404, J SOX)

Pengendalian Internal Control over Financial Reporting pada dasarnya adalah sebuah proses untuk mencapai tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Pengendalian internal dilaksanakan oleh personil dan bukan hanya mengenai kebijakan dan formulir. Diharapkan dengan adanya pengendalian internal dapat memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), bukan jaminan mutlak (absolute assurance). Dalam pengendalian internal dimungkinkan terdapat beberapa tujuan berbeda sekaligus, akan tetapi tujuan-tujuan tersebut tetap bersinggungan.

Pengendalian Internal Control over Financial Reporting tidak hanya berupa satu kejadian atau keadaan, namun serangkaian tindakan yang meluas (pervasive) dan tersebar diseluruh kegiatan entitas. Pengendalian internal adalah bagian dari proses bisnis yang dikelola melalui proses manajemen, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sebagai bagian dari bisnis, pengendalian internal harus dapat terintegerasi dan mendukung proses bisnis lain agar berjalan dan membantu proses pemantauan pencapaian kinerja.

Pengendalian Internal Control over Financial Reporting atas pelaporan keuangan mencakup kebijakan dan prosedur yang :
  1. Berkaitan dengan pemeliharaan catatan yang cukup detail, akurat dan mencerminkan transaksi dan sifat aset perusahaan
  2. Memberikan keyakinan yang memadai bahwa transaksi telah dicatat sebagaimana diperlukan untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan bahwa penerimaan dan pengeluaran perusahaan dibuat sesuai dengan kewenangan manajemen dan direksi perusahaan
  3. Memberikan keyakinan memadai tentang pencegahan atau deteksi atas perolehan, penggunaan, atau disposisi aset perusahaan yang tidak sah secara tepat waktu yang bisa berdampak material terhadap laporan keuangan.

Dengan demikian, perusahaan dengan ukuran relatif besar, frekuensi transaksi keuangan tinggi, nilai transaksi keuangan yang besar, kompleksitas pemrosesan transaksi yang beragam, proses bisnis yang beragam dan tersebar di berbagai lokasi perlu mengimplementasikan pengendalian internal atas pelaporan.

Sumber : Modul Chartered Accountant, Sistem Informasi dan Pengendalian Internal. Diterbitkan oleh: IAI th.2015