Mengembalikan Uang Muka Penjualan berikut Nilai PPN-nya
Mengembalikan Uang Muka Penjualan berikut Nilai PPN-nya
Berikut ini langkah-langkah untuk mengembalikan nilai Uang Muka ke Pelanggan berikut dengan nilai PPN-nya :
Ilustrasi : nilai uang muka yang akan dikembalikan sebesar Rp 1.100.000 (termasuk PPN 10%).
- Membuat faktur Penjualan baru dan pilih barang dengan item ‘Opening Balance’, isikan unit price-nya dengan nilai uang muka yang akan dikembalikan yaitu sebesar Rp 1.100.000 (termasuk Pajak).
- Berikan kode Pajak PPN pada item ‘Opening Balance’ kemudian centang informasi ‘Termasuk Pajak’ atau ‘Inclusive Tax’ pada faktur penjualan tersebut.
- Kemudian pilih nomor faktur uang muka yang akan dikembalikan yaitu dengan klik ‘Pilih Uang Muka’ disamping nama Pelanggan.
- Simpan transaksi Faktur Penjualan tersebut dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut.
- Buat transaksi Retur Penjualan dengan memilih nomor faktur penjualan yang dibuat pada poin 1, yang bertujuan untuk melakukan retur atas Nilai PPN uang muka-nya.
- Simpan transaksi retur penjualan dan jurnal yang terbentu adalah sebagai berikut.
- Selanjutnya adalah membuat Penerimaan Penjualan atas Faktur Penjualan yang telah diretur tersebut, yang bertujuan mencatat pengeluaran uang (kas/bank) atas pengembalian uang muka penjualan ke pelanggan. Nilai pembayaran akan tercantum minus (negatif).
- Simpan transaksi Penerimaan Penjualan tersebut dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!