Mengembalikan Uang Muka Penjualan berikut Nilai PPN-nya

Mengembalikan Uang Muka Penjualan berikut Nilai PPN-nya

 

Berikut ini langkah-langkah untuk mengembalikan nilai Uang Muka ke Pelanggan berikut dengan nilai PPN-nya :

Ilustrasi : nilai uang muka yang akan dikembalikan sebesar Rp 1.100.000 (termasuk PPN 10%).

  • Membuat faktur Penjualan baru dan pilih barang dengan item ‘Opening Balance’, isikan unit price-nya dengan nilai uang muka yang akan dikembalikan yaitu sebesar Rp 1.100.000 (termasuk Pajak).
  • Berikan kode Pajak PPN pada item ‘Opening Balance’ kemudian centang informasi ‘Termasuk Pajak’ atau ‘Inclusive Tax’ pada faktur penjualan tersebut.

  • Kemudian pilih nomor faktur uang muka yang akan dikembalikan yaitu dengan klik ‘Pilih Uang Muka’ disamping nama Pelanggan.

 

  • Simpan transaksi Faktur Penjualan tersebut dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut.

  • Buat transaksi Retur Penjualan dengan memilih nomor faktur penjualan yang dibuat pada poin 1, yang bertujuan untuk melakukan retur atas Nilai PPN uang muka-nya.

 

  • Simpan transaksi retur penjualan dan jurnal yang terbentu adalah sebagai berikut.

  • Selanjutnya adalah membuat Penerimaan Penjualan atas Faktur Penjualan yang telah diretur tersebut, yang bertujuan mencatat pengeluaran uang (kas/bank) atas pengembalian uang muka penjualan ke pelanggan. Nilai pembayaran akan tercantum minus (negatif).

  • Simpan transaksi Penerimaan Penjualan tersebut dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *