Pencatatan Gaji Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Tidak Berkesinambungan

Pencatatan Gaji Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan

Apabila kita ingin mencatat gaji untuk karyawan yang menggunakan opsi Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan maka bisa diproses dengan panduan berikut :

  1. Membuat Karyawan dengan Status Pekerja adalah Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan, yaitu dari menu Perusahaan | Karyawan.

  • Membuat Gaji/Tunjangan baru (jika belum tersedia) dari menu Perusahaan | Gaji/Tunjangan, dengan Tipe Gaji/Tunjangan adalah Honorarium dan imbalan lain sejenisnya. Sedangkan untuk pilihan Bayar/Potong-nya dipilih sesuai dengan kondisi perusahaan anda, apakah dibayarkan bulanan atau non bulanan. Kemudian isikan nama Gaji/Tunjangan tersebut sesuai kebutuhan anda.

  • Selanjutnya lakukan proses pencatatan gaji seperti biasa yaitu melalui menu Buku Besar dan lakukan pembayaran melalui menu Kas/Bank | Pembayaran dan pilih pilihan Pembayaran yang sesuai.

 

 

Catatan : Karyawan dengan Status Pekerja adalah Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan hanya bisa menggunakan Gaji/Tunjangan dengan tipe Honorarium dan imbalan lain sejenisnya saja.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *