Penyebab Nilai Laporan Komisi Per Faktur Berbeda dengan Per Periode pada Accurate Online
Pada artikel ini dijelaskan mengenai apa penyebab dan cara memodifikasi nilai laporan komisi per faktur berbeda dengan per periode. Di bawah ini juga disertakan ilustrasi agar dapat lebih mudah dipahami.
Ilustrasi : Dengan Komisi seperti gambar berikut ini, pada bulan November 2020 nilai Komisi di Laporan Komisi (Dihtiung Per Faktur) sebesar Rp 20.000 sedangkan pada Laporan Komisi (Dihitung Per Periode) sebesar Rp 10.000. Terdapat perbedaan sebesar Rp 10.000 yaitu Laporan Komisi Per Periode lebih besar dibandingkan Laporan Komisi Per Faktur.
Perbedaan tersebut terjadi dikarenakan adanya transaksi Retur Penjualan pada periode berjalan untuk transaksi Penjualan Periode Sebelumnya. Semisal pada ilustrasi diatas, penyebab perbedaan tersebut dikarenakan adanya Retur Penjualan di Bulan November atas transaksi Penjualan di Bulan Oktober 2020 atau sebelumnya.
Untuk melakukan pengecekan atas hal ini, ikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Buka Laporan Rincian Retur Penjualan yaitu dari menu Laporan | Daftar Laporan | Penjualan
2. Sesuai dengan ilustrasi, maka Filter paramater tanggal dari 01/11/2020 sampai 30/11/2020 serta filter cabang nya | Tampilkan. Filter ini untuk menampilkan transaksi retur penjualan dibulan berjalan
3. Kemudian klik Modifikasi, pada Kolom Data silahkan Klik Folder “Tenaga Penjual” | Klik 2x pada Nama
4. Lalu cari Folder Transaksi Retur pada Kolom Data dan Klik 2x pada “Tanggal“.
5. Lalu ke Tab Penyaringan | Klik icon Tambah (+) | pada baris Kolom silahkan pilih “Tanggal Transaksi Retur” | Pada Operator pilih “Antara kisaran” | Kemudian isikan dari tanggal 01/01/2000 – 31/10/2020 | Simpan. Filter ini berfungsi untuk mem-filter tanggal Faktur Penjualan yang dilakukan retur.
6. Dan tampilan Laporan Rincian Retur Penjualan setelah di modifikasi adalah sebagai berikut ini.
7. Dari Laporan tsb, terdapat satu transaksi Faktur Penjualan pada tanggal 01 Oktober 2020 yang di retur tanggal 14 November, sehingga hal ini mengurangi nilai komisi pada bulan November 2020 di Laporan Nilai Komisi Per Periode, sedangkan pada Laporan Nilai Komisi Per Faktur tidak dikurangi.
Catatan :
pengurangan komisi pada Laporan Komisi Per Periode berfungsi untuk mengurangi Nilai Komisi di periode berjalan (November) dikarenakan pada bulan Oktober atas transaksi yang diretur tersebut, Penjual sudah menerima komisinya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!