Perhitungan PPh 21 Pemasok (PJOP) Pada Transaksi Berikutnya di Accurate

Pada artikel ini akan dibahas mengenai bagaimana perhitungan PPh 21 untuk Pemasok yang adalah PJOP atau Penjual Jasa Orang Pribadi pada transaksi berikutnya di Accurate Online. Untuk pengaturan dan penginputan PPh 21 Pemasok adalah Penjual Jasa Orang Pribadi pada Accurate Online, anda bisa mengikuti petunjuk-nya disini. Pada petunjuk tersebut, dijelaskan tentang perhitungan PPh 21 pada transaksi pertama atas pemasok tersebut, dengan rumus perhitungan adalah sebagai berikut :

(DPP (50% x Nilai Yang Dibayarkan) x Tarif Pasal 17)

Jika pemasok tersebut ada melakukan beberapa transaksi, maka perhitungan PPh 21 pada transaksi berikut-nya adalah seperti yang dijelaskan berikut ini :

  • Pada tanggal 1 Maret 2021 terdapat transaksi Pembelian untuk Jasa Konsultan yang dikenakan PPH 21 sebesar Rp 40.000.000
Perhitungan PPh 21 Pemasok (PJOP) Pada Transaksi Berikutnya di Accurate

Transaksi 1

Pada tanggal 9 Maret 2021 terdapat transaksi Pembelian untuk Jasa Konsultan yang sama dan dikenakan PPH 21 sebesar Rp 60.000.000

Perhitungan PPh 21 Pemasok (PJOP) Pada Transaksi Berikutnya di Accurate

Transaksi 2

Pada tanggal 12 Maret 2021 terdapat transaksi Pembelian untuk Jasa Konsultan dengan pemasok yang sama dan dikenakan PPh 21

Perhitungan PPh 21 Pemasok (PJOP) Pada Transaksi Berikutnya di Accurate

Transaksi 3

Atas ilustrasi diatas, maka perhitungan PPh 21 atas pemasok adalah penjual jasa orang pribadi :

Tanggal 1 Maret 2021 :
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
= Nilai Yang Dibayarkan x 50%
= Rp 40.000.000 x 50%
= Rp 20.000.000

PPh 21 yang dikenakan
= DPP x Tarif Pasal 17
= Rp 20.000.000 x 5%
= Rp 1.000.000

Tanggal 9 Maret 2021
Total Nilai yang dibayarkan atas jasa konsultan ke pemasok yang sama s/d 9 Maret 2021 adalah sebesar Rp100.000.000.

DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
= Total Yang Dibayarkan x 50%
= Rp100.000.000 x 50%
= Rp 50.000.000

PPh 21 yang dikenakan
= DPP x Tarif Pasal 17
=Rp 50.000.000 x 5%                                                                                 = Rp   2.500.000
Sudah dibayar pada 1 Maret 2021                                                             = Rp   1.000.000

Sisa Pajak yang perlu diperhitungkan                                                      = Rp   1.500.000

Tanggal 12 Maret 2021
Total Nilai yang dibayarkan atas Jasa Konsultan ke pemasok yang sama s/d 12 Maret 2021 adalah sebesar Rp 180.000.000

DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
= Total Nilai Yang Dibayarkan x 50%
= Rp 180.000.000 x 50%
= Rp 90.000.000

PPh 21 Yang dikenakan
= DPP x Tarif Pasal 17
= Rp 50.000.000 x 5%       = Rp 2.500.000
= Rp 40.000.000 x 15%     = Rp 6.000.000
Total PPh 21                                                                                                  = Rp 8.500.000

Sudah di bayar di periode sebelumnya                                                   = Rp 2.500.000

Sisa pajak yang perlu diperhitungkan                                                     = Rp 6.000.000

 

Software Akuntansi Indonesia

Training Accurate 

Training Accurate Online 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *