Perhitungan PPh 21 Pemasok (PJOP) Pada Transaksi Berikutnya di Accurate
Pada artikel ini akan dibahas mengenai bagaimana perhitungan PPh 21 untuk Pemasok yang adalah PJOP atau Penjual Jasa Orang Pribadi pada transaksi berikutnya di Accurate Online. Untuk pengaturan dan penginputan PPh 21 Pemasok adalah Penjual Jasa Orang Pribadi pada Accurate Online, anda bisa mengikuti petunjuk-nya disini. Pada petunjuk tersebut, dijelaskan tentang perhitungan PPh 21 pada transaksi pertama atas pemasok tersebut, dengan rumus perhitungan adalah sebagai berikut :
(DPP (50% x Nilai Yang Dibayarkan) x Tarif Pasal 17)
Jika pemasok tersebut ada melakukan beberapa transaksi, maka perhitungan PPh 21 pada transaksi berikut-nya adalah seperti yang dijelaskan berikut ini :
- Pada tanggal 1 Maret 2021 terdapat transaksi Pembelian untuk Jasa Konsultan yang dikenakan PPH 21 sebesar Rp 40.000.000
Pada tanggal 9 Maret 2021 terdapat transaksi Pembelian untuk Jasa Konsultan yang sama dan dikenakan PPH 21 sebesar Rp 60.000.000
Pada tanggal 12 Maret 2021 terdapat transaksi Pembelian untuk Jasa Konsultan dengan pemasok yang sama dan dikenakan PPh 21
Atas ilustrasi diatas, maka perhitungan PPh 21 atas pemasok adalah penjual jasa orang pribadi :
Tanggal 1 Maret 2021 :
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
= Nilai Yang Dibayarkan x 50%
= Rp 40.000.000 x 50%
= Rp 20.000.000
PPh 21 yang dikenakan
= DPP x Tarif Pasal 17
= Rp 20.000.000 x 5%
= Rp 1.000.000
Tanggal 9 Maret 2021
Total Nilai yang dibayarkan atas jasa konsultan ke pemasok yang sama s/d 9 Maret 2021 adalah sebesar Rp100.000.000.
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
= Total Yang Dibayarkan x 50%
= Rp100.000.000 x 50%
= Rp 50.000.000
PPh 21 yang dikenakan
= DPP x Tarif Pasal 17
=Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000
Sudah dibayar pada 1 Maret 2021 = Rp 1.000.000
Sisa Pajak yang perlu diperhitungkan = Rp 1.500.000
Tanggal 12 Maret 2021
Total Nilai yang dibayarkan atas Jasa Konsultan ke pemasok yang sama s/d 12 Maret 2021 adalah sebesar Rp 180.000.000
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
= Total Nilai Yang Dibayarkan x 50%
= Rp 180.000.000 x 50%
= Rp 90.000.000
PPh 21 Yang dikenakan
= DPP x Tarif Pasal 17
= Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000
= Rp 40.000.000 x 15% = Rp 6.000.000
Total PPh 21 = Rp 8.500.000
Sudah di bayar di periode sebelumnya = Rp 2.500.000
Sisa pajak yang perlu diperhitungkan = Rp 6.000.000
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!