Report [Laporan] PPN/PPN BM pada Accurate 5
Dengan adanya fitur SPT ini anda dapat mengekspor dan mengimport data yang dibutuhkan ke dalam E-Faktur. Berikut ini merupakan beberapa hal yang harus dilengkapi pada ACCURATE sebelum melakukan proses ekspor menjadi .CSV
1. Penginputan informasi pajak perusahaan dapat anda lakukan dengan mengikuti petunjuk berikut ini:
- Klik menu utama Setup – Company Info – Pilih tab Tax
- Isi detail formulir tab Pajak dengan mengikuti petunjuk berikut ini:
- Tax Company Name : Nama lengkap perusahaan yang nantinya akan ditampilkan pada saat anda mencetak Faktur Pajak Standart.
- Tax Address : Alamat perusahaan yang nantinya akan ditampilkan pada saat anda mencetak Faktur Pajak Standart.
- Form Serial Number : Nomor seri Faktur Pajak Standart yang akan ditampilkan pada kolom pertama nomor seri Faktur Pajak Standart.
- Tax Registration Number : NPWP Perusahaan
- Taxable Company No : NPPKP Perusahaan
- Taxable Company Date : Tanggal Pengukuhan Perusahaan sebagai Perusahaan Kena Pajak.
- Branch Code : Kode Cabang
- Type : Bidang Usaha Perusahaan
- KLU SPT : Kode Lapangan Usaha.
2. Penginputan range nomor pajak dapat anda lakukan dengan mengikuti petunjuk berikut ini:
a. Klik menu utama List – Others -Tax Numbers
b. Isi detail Tax Number dengan mengikuti petunjuk berikut ini:
- Form : Isi dengan nomor start awal dari Nomor Seri Faktur Pajak yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak.
- To : Isi dengan nomor sampai dengan nomor berapa Nomor Seri Faktur Pajak yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak.
- Fixed : Isi dengan nomor yang tidak mengalami perubahan saat membuat Faktur Penjualan Baru dan ACCURATE menampilkan Nomor Faktur Pajak yang bertambah 1 setiap next Invoice nya. Dalam hal ini informasi tahun yang tidak mengalami perubahan yaitu -15. untuk tahun 2015.
- Active : Option disini dimaksudkan bahwa Range Form dan To Nomor Seri Faktur Pajak ini yang digunakan saat ini. Karena berikutnya setelah 100 nomor pertama habis digunakan anda akan melihat lagi ke List Tax Numbers ini Nomor Seri Faktur Pajak berikutnya yang anda minta dari Kantor Pelayanan Pajak. Dengan demikian akan ada lebih dari satu jika sudah berjalan, dan ACCURATE akan menggunakan yang dicentang bagian Active nya.
3. Penginputan informasi pajak Customer dapat anda lakukan dengan mengikuti petunjuk berikut ini:
a. Klik menu utama List – Customer – Edit – Pilih tab Sales
Note :
Customer Tax Type menentukan kolom yang dicentang di Pajak Keluaran. Cth: Customer Tax Type = Ekspor maka invoice akan masuk ke kolom 1
4. Penginputan informasi pajak Vendor dapat anda lakukan dengan mengikuti petunjuk berikut ini:
a. Klik menu utama List – Vendor – Edit – Pilih tab Terms, etc.
Note :
Vendor Tax Type menentukan kolom yang dicentang di Pajak Keluaran.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!