PPh PASAL 15 (JASA PELAYARAN & PENERBANGAN) DI ACCURATE ONLINE

PPh PASAL 15 (JASA PELAYARAN & PENERBANGAN) DI ACCURATE ONLINE

PPh Pasal 15 merupakan pajak penghasilan atas jasa dalam bidang pelayaran dan penerbangan. Perlakuan penginputannya, kurang lebih sama dengan PPh 23 namun dengan tarif pajak yang berbeda. Nilai PPh Pasal 15 sudah dapat diketahui saat pembuatan Faktur Pembelian atau Faktur penjualan dan pada saat pembayaran fakturnya, nilai bayarnya baru dapat di potong pph 15.

Berikut langkah – langkahnya :

1. Mengatur akun untuk menampung nilai transaksi PPh Pasal 15 Jasa Pelayaran yaitu dari menu Perusahaan | Pajak, kemudian cari Pelayaran, buka dan atur akun penampung untuk Pajak Penjualan dan Pembelian, kemudian klik Simpan. Khusus untuk Jasa Pelayaran, AOL telah membuatkan tipe Pajak-nya secara default, anda cukup mengatur akun penampung transaksi pajak tersebut. Untuk Jasa Penerbangan, anda bisa membuatkan tipe Pajak baru pada menu ini.

2. Buat Barang dengan jenis barang JASA, kemudian pada tab Penjualan/Pembelian di bagian Pajak, untuk PPh pilih tipe Pajak PPh Pasal 15 yang telah diatur sebelumnya di menu Perusahaan | Pajak

3. Buat transaksi Faktur Pembelian/Penjualan atas Pelayaran/Penerbangan, pilih nama Pemasok/Pelanggan-nya, kemudian pilih Jasa Pelayaran/Penerbangan tersebut dan nilai PPh Pasal 15 akan tampil di formulir Faktur Pembelian/Penjualan.

Notes : Nilai PPh Pasal 15 pada Formulir Faktur Pembelian/Penjualan, hanya merupakan informasi saja, untuk jurnal dan pemotongan nilai-nya terjadi di Pembayaran Pembelian/Penjualan.

4. Membuat Pembayaran Pembelian/Penjualan, kemudian pilih nama Pemasok/Penjual-nya dan pilih Nomor Faktur yang dimaksud, maka akan tampil informasi pemotongan PPh Pasal 15, sesuai dengan tarif-nya. Lakukan pengisian untuk nomor bukti potong-nya, setelah itu klik Lanjut dan lakukan penyelesaian atas transaksi Pembayaran Pembelian/Penjualan tersebut.

5. Pada transaksi Pembayaran Penjualan untuk PPh Pasal 15, terdapat pilihan PPh disetor sendiri. Pilihan PPh Disetor ini, dicentang jika pph yang di potong di setor sendiri oleh penjual. Dengan mencentang pilihan tersebut maka nilai pembayaran dibayarkan tanpa potongan PPh. Namun penjual dapat tetap memasukan informasi Bukti Potong dan uangnya di titip setor ke penjual.

6. PPh Pasal 15 untuk transaksi pembelian dan transaksi penjualan khusus untuk disetor sendiri akan dibuatkan bukti potong oleh AOL, yang bisa diakses dari menu Laporan | PPh Pasal 15.

 

Berikut Tutorial Vidionya :

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *