EXPORT DAN IMPORT ACCURATE 5 KE E-FAKTUR

Export Dan Import Accurate 5 Ke E-Faktur

Andi adalah seorang pengusaha yang di wajibkan untuk melaporkan PPN keluaran dan PPN Masukkan dengan menggunakan E-FAKTUR dan di ACCURATE 5 sendiri sudah tersedia fitur Export dan Import ke E-FAKTUR dan berikut langkah-langkahnya :

1.  Pastikan di control panel | Region & Language | sudah di pilih Indonesian(Indonesia)

2. Lalu buka ACCURATE 5 | Klik menu Setup | Company Info | Klik tab Tax | Pastikan data perusahaan sudah diisi

3. Lalu masukkan nomor Faktur Pajak dari menu List | Other | Tax Numbers

4.  Kemudian ke menu List | Customer | Klik 2 kali | Klik Tab Sales | Pastikan di kolom Tax 1 , Tax number dan Tax Type sudah diisi

5. Kemudian ke menu List | Vendor | Klik 2 kali nama Vendornya | Klik tab Term,etc | Masukkan Tax 1,  Vendor Tax no dan Tax Type .

6. Berikut contoh transaksi Sales Invoice yang di kenai PPN

7. Berikut contoh transaksi Purchase Invoice yang di kenai PPN :

8. Berikutnya ke menu Reports | PPN/PPNBM | Klik New | Masukkan masa pajak misalkan 2015  | Kemudian periode nya misalkan dimasukkan agustus sd agustus.

9. Pada Tab Perusahaan datanya akan terisi sesuai yang diisi di tab TAX pada saat di awal

10. Lalu selanjutnya Cek mana yang akan di export baik di Tab PPN keluaran dan PPN Masukkan | Jika tidak ingin di export maka di centang abaikan untuk transakasi tsb

11. Kemudian untuk mengexport nya klik tanda panah ke bawah di samping E-Faktur | Pilih dari Barang sampai Retur Dokumen | untuk File nya csv nya bisa simpan di hardisk c atau d ataupun di desktop .

12. Selanjutnya adalah buka aplikasi E-Fakturnya lalu ke menu Referensi | Referensi Nomor Faktur | Rekam Range Nomor Faktur | Masukkan nomor faktur Pajaknya

13. Kemudian selanjutnya ke Tab Referensi | Barang/Jasa | Import

14. Untuk memeriksa hasil import maka di klik Referensi | Barang/Jasa | Administrasi Barang/Jasa | klik F5

15. Selanjutnya import lawan transaksi Referensi | Lawan Transaksi | Import

16. Kemudian untuk mengeceknya adalah Tab Referensi | Lawan Transaksi | Administrasi Lawan Transaksi | Tekan F5

17. Kemudian import Pajak Keluarannya yaitu dari Faktur | Pajak Keluaran | Import

18. Kemudian untuk mengeceknya PPN Keluaran yang sudah di import maka dari Tab Faktur | Pajak Keluaran | Administrasi Faktur | Tekan F5

19. Selanjutnya untuk Import PPN Masukkan dan Tab Dokumen Lain sama dengan PPN Keluaran

20. Kemudian  jika untuk posting Data Faktur untuk SPT dan sebagainya maka bisa di lanjutkan user .

(Available for version 5)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *