INPUT SALDO AWAL FIXED ASSET PADA ACCURATE DEKSTOP

Input Saldo Awal Fixed Asset

Berikut ini dijelaskan bagaimana menginput Saldo Awal Fixed Asset, yaitu fixed asset yang tanggal beli Fixed Asset nya sebelum menggunakan ACCURATE atau sebelum tanggal Start Date (Setup | Company Info | Accounting Period, Start Date).

Langkah-langkah nya :

  1. Lengkapi Fiscal Fixed Asset Type dari List | Fixed Asset | Fiscal Fixed Asset Type. Fiscal Fixed Asset Type adalah penggolongan penyusutan fixed asset menurut pajak ( fiskal) akan menghasilkan perhitungan yang dilaporkan di report Fixed Asset secara fiskal dan juga SPT Badan.
  2. Buat Fixed Asset Type dari List | Fixed Asset | Fixed Asset Type, sesuai penggolongan yang diperlukan.
  3. Input Daftar Fixed Asset dengan cara (a) input Fixed Asset satu persatu atau (b) Import daftar fixed asset yang dalam format excel

Berikut ini langkah-langkah jika dipilih cara input satu persatu fixed asset berikut saldo awal nya ke Daftar Fixed Asset :

  • List (Daftar)-Fixed Asset(Aktiva Tetap)-Fixed Asset List(Daftar Aktiva Tetap), klik New (baru).
  • Asset Type pilih Fixed Asset Type yang sudah kita buat sebelumnya, disini juga menentukan masuk golongan mana Fixed Asset tsb secara fiskal.
  • Purchase Date di isi dengan tanggal beli dan Usage Date diisi dengan tanggal pakai/kapan mulai disusutkan. Seperti contoh pada gambar berikut,

  • Asset Account pilih akun fixed asset, Accumulated Depreciation pilih akun Akumulasi Penyusutan dan Depreciation Expense pilih akun biaya penyusutan / amortisasi.
  • Pada halaman Expenditure, pilih akun Opening Balance Equity dan isi Amount sebesar Harga Perolehan fixed asset tsb. Seperti pada gambar berikut ini, sehingga saat di save akan menghasilkan jurnal Asset Account pada Opening Balance Equity sebesar harga perolehan.

Setelah selesai input atau import daftar Fixed Asset, lakukan period end untuk periode awal menggunakan ACCURATE untuk menghasilkan jurnal saldo awal Akumulasi Penyusutan secara otomatis.

(Available for v5)

Untuk video tutorialnya bisa ditonton dibawah ini ya……….

PEMBEBANAN BIAYA ANGKUT PEMBELIAN KE DALAM COST INVENTORY

Pembebanan Biaya Angkut Pembelian Ke dalam Cost Inventory

Biaya angkut / freight pada saat pembelian inventory, dapat dibebankan sebagai cost atas inventory yang dibeli tsb. Berikut ini langkah pembebanannya :

  1. Buat Purchase Invoice, Activities | Purchase | Purchase Invoice
  2. Pilih Vendor dan Item yang dibeli
  3. Setting No. Invoice Pembelian sesuai dengan yang berlaku pada perusahaan Anda
  4. Pilih Nama Jasa Pengiriman pada kolom “Ship Via”
  5. Kemudian masukkan barang yang dibeli beserta harganya
  6. Lalu, pada tab “Beban” masukkan akun beban angkut pembelian dan biaya angkutnya
  7. Setelah itu ceklist pada Alokasi ke barang / Apply to Item

Namun jika Biaya Angkut akan dibebankan ke vendor yang berbeda dengan vendor tempat kita membeli item, maka langkah diatas dilanjutkan dengan :

  1. Setelah Centang Apply To Item, centang juga Charge To Other Vendor
  2. Pada field Ship Via , pilih nama Vendor Ekspedisi
  3. Pada field Freight Account , isi dengan akun Biaya Angkut
  4. Save and New form Purchase Invoice
  5. Buat 1 Purchase Invoice yang baru
  6. Isikan Vendor dengan Vendor Ekspedisi tadi yang dipilih di Ship Via pada invoice sebelumnya
  7. Di bagian detail, bagian tab Expense, dan isi dengan akun Biaya Angkut yang kita isi pada invoice sebelumnya
  8. Isikan nilai akun tadi sebesar nilai angkut yang dimunculkan pada Purchase Invoice sebelumnya
  9. Save and Close

 

Request Jasa Training Accurate Accounting Software silahkan isi pada form berikut, klik disini

Berikut Tutorial Vidionya :

DATE IS PRIOR TO CURRENT FISCAL YEAR PADA ACCURATE

Dates Is Prior To Current Fiscal Year

Jika pada saat menyimpan transaksi muncul konfirmasi Dates is Prior to Current Fiscal Year, hal tsb menginformasikan bahwa Tahun Fiscal yang diinput melebihi Tahun Start Date.

Agar transaksi bisa di save, silahkan lakukan pengeditan terhadap Tahun Fiscal dari menu:

  • Setup | Company Info;

  • Klik tab Accounting Period;
  • Lihat bagian Start Date dan Fiscal Year;

  • Jika Start Date yang diinput adalah 31/01/2024 dan Fiscal Year = 2000 (misalnya), silahkan lakukan pengeditan pada Fiscal Year menjadi tahun 2014 (sesuai tahun Start Date atau dibawah tahun Start Date).

(Available for V5)

 

Request Jasa Training Accurate Accounting Software silahkan isi pada form berikut, klik disini

Berikut Tutorial Vidionya :

DISPOSE FA & JUAL MELALUI SALES INVOICE (KENA PAJAK ATAU TIDAK)

Dispose Fixed Asset & Menjual Melalui Sales Invocie (Kena Pajak Atau Tidak)

1. Disposed Fixed Asset yang akan dijual. Dari List | Fixed Asset | Fixed Asset List, Edit Fixed Asset yang dimaksud lalu klik button DISPOSED, isi tanggal Dispose dengan tanggal kapan FA dijual, lalu isi Account Disposed dengan akun Gain/Loss Disposal Fixed Asset (type account bisa Expense atau Other Expense).

2. “Asset Selling” tidak perlu di centang lalu save Disposed Fixed Asset.

Jurnal yang dihasilkan disini adalah :

(Dr) Akumulasi Depresiasi FA (sampai dengan tanggal Dispose) xxxx

(Dr) Gain/Loss Dispose FA xxxx

(Cr) Fixed Asset xxxx

3. Buat item baru dari List | Item dengan type “Non Inventory Part” dan GL akunnya diset semua ke Account Gain/Loss Dispose FA yang dipilih waktu Dispose di langkah 1 diatas, untuk Unbilled Account biarkan ke akun Unbilled saja.

4. Buat transaksi Sales Invoice dengan memilih item yang dibuat diatas dan kenakan pajak pada item tersebut.

Jurnal yang dihasilkan adalah :

(Dr) Piutang/AR xxxx

(Cr) Gain/Loss Dispose FA xxxx

(Cr) PPn Keluaran xxxx

Disini yang dijurnal ke akun Gain/Loss Dispose Fixed Asset adalah nilai sebesar harga jualnya, sehingga plus minus dari jurnal waktu Dispose dan Jual untuk akun ini, nilai selisihnya adalah kerugian / keuntungan dari penjualan Fixed Asset kita.

(Available for V5)

Untuk video tutorialnya bisa ditonton dibawah ini ya……….

 

Request Jasa Training Accurate Accounting Software silahkan isi pada form berikut, klik disini

PENGATURAN PAJAK PADA BARANG DAN JASA PADA ACCURATE ONLINE

PENGATURAN PAJAK PADA BARANG DAN JASA PADA ACCURATE ONLINE

Jika perusahaan Anda adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau trading dan perusahaan Anda sudah dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda menjalankan usaha, maka atas setiap transkasi yang Anda lakukan mengandung didalamnya Pajak yang wajib dipungut atau dipotong.

Pada kesempatan kali ini, pembahasan akan lebih spesifik kepada cara mensetting PPh 23 dan PPN pada Accurate Online.

PENGATURAN PAJAK PADA BARANG DAN JASA PADA ACCURATE ONLINE

1. Buatlah Nama Barang dan tentukan Jenis Barangnya sesuai dengan jenis barang. Apakah Persediaan, Non Persediaan, Jasa, Group

2. Pastikan bahwa pengaturan pajak pada Accurate telah sesuai dengan tarif pajak yang berlaku pada Perusahaan | Pajak

2. Kemudian pada kolom Penjualan/Pembelian isi harga jual satuan dan tentukan PPh dan PPNnya

3. Setelah itu, jika Anda sebelumnya sudah membuat atau menginput vendor atau customer maka silahkan saja langsung input transaksi seperti biasa pada modul Penjualan atau Pembelian.

4. Namun jika Anda belum memasukkan vendor atau customer, maka silahkan Anda buat terlebih dahulu. Isi data vendor atau customer Anda dengan lengkap. Berikut adalah sebagai contoh :

5. Pada kolom pajak jangan lupa untuk mengisikan NPWP vendor atau customer jika mereka adalah Pengusaha Kena Pajak. Karena jika tidak diisi maka Anda akan dikenakan PPh 2 kali lipat dari tarif yang sebenarnya atau sebesar 4%. Berikut adalah sebagai contoh :

6. Namun jika vendor atau customer Anda bukan Pengusaha Kena Pajak maka silahkan isi kolom NPWP tersebut dengan 00.000.000.0-000.000. Sehingga PPh atas jasa yang akan muncul adalah sebesar yang seharusnya yaitu 2%. Berikut adalah sebagai contoh :

 

MENYUSUTKAN BIAYA/BEBAN DIBAYAR DI MUKA DENGAN MENGANGGAPNYA SEBAGAI FIXED ASSET

MENYUSUTKAN BIAYA/BEBAN DIBAYAR DI MUKA DENGAN MENGANGGAPNYA SEBAGAI FIXED ASSET

Biaya dibayar di muka adalah biaya-biaya atau beban-beban yang telah dibayarkan pada suatu periode akuntansi, namun sebenarnya sebagian dari biaya atau beban tersebut bukan biaya atau beban pada periode tersebut, melainkan biaya atau beban yang harus dibayarkan pada periode akuntansi selanjutnya.

Contoh biaya dibayar di muka antara lain biaya asuransi, biaya sewa gudang atau sewa apapun, beban iklan dan sebagainya.

Selain dengan recurring yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, cara menyusutkan biaya dibayar di muka juga bisa dengan cara menganggapnya sebagai fixed asset.

Berikut ini langkah-langkah penginputan Sewa Gedung beserta dengan penyesuaiannnya:

– Input akun Sewa Gedung Dibayar Dimuka melalui List | Chart of Account, klik New  dan pilih tipe akunnya Fixed Asset.

– Input pengakuan Sewa Gedung dan pembayarannya melalui menu Activities | New Fixed Asset. Pada tab General isikan dengan informasi yang berkaitan dengan Sewa Gedung tsb dan jangan lupa centang untuk option “ Intangible Asset” kemudian di tab Expenditure isi dengan akun  Cash/bank yang digunakan untuk membayar Sewa tsb, di kolom Amount isikan dengan harga Sewa gedungnya lalu Save & Close.

– Pada saat akhir bulan lakukan Period end agar otomatis dihitung oleh ACCCURATE untuk penyusutan masing2 Asset yang sudah diinput di List Fixed Asset, termasuk juga dengan alokasi biaya Sewa gedung.

Untuk  melihat jurnal penyusutan  hasil period end dapat melalui menu List | General Ledger| Jurnal Voucher, filter by datenya di uncheck dan dibagian Type centang Depreciation Asset, lalu double-click di baris transaksi untuk Period end yang sudah dilakukan. Akan tampil jurnalnya sebagai berikut:

(Dr)   Biaya Sewa    1.000.000

(Cr)      Sewa Gedung Dibayar dimuka.-  1.000.000

(Available For V5)

Berikut Tutorial Vidionya :

DASAR HUKUM AKUNTANSI PEMERINTAHAN INDONESIA

DASAR HUKUM AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Dasar hukum Akuntansi pemerintahan Indonesia adalah pasal 23 UUD 1945 hal keuangan. Disamping itu pemerintah Hindia Belanda yang memerintah selama kurang lebih 350 tahun memberlakukan peraturan tentang cara pengurusan dan pertanggung jawaban Keuangan Negara yang ditetapkan dengan Wet tanggal 23 April 1864, Stbl. 1864 Nomor 106. Peraturan yang menyangkut akuntansi pemerintahan ini sangat terkenal dengan nama Indische Comptabiliteitswet atau ICW. Selanjutnya ICW yang telah diperbarui diundangkan lagi teksnya tahun 1925, Stbl. 1925 Nomor 448. Setelah Negara Republik Indonesia berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945, maka berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, Pasal II menetapkan bahwa :

“Segala badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”. Dengan demikian maka ICW yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Undang-undang Perbendaharaan Indonesia masih tetap berlaku.

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG

Perubahan Undang-undang dalam Lembaran Negara pada tahun 1954 dan tahun 1955 diadakan lagi (LN.1954 Nomor 6 dan LN.1955 Nomor 49). Menjelang pelaksanaan Repelita I, tanggal 1 April 1969 dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 diadakan perubahan tahun anggaran yang semula dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember, menjadi 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.

Dengan adanya perubahan tahun anggaran tersebut berarti terjadi masa transisi selama tiga bulan yaitu 1 Januari 1969 s/d 31 Maret 1969.

ICW yang semula Indische Comptabiliteitswet menjadi Indonesiche Comptabiliteitswet dan dijadikan sebagai Undang-undang Perbendaharaan Indonesia yang isinya pada pasal 1 menetapkan : “Keuangan Negara Republik Indonesia diurus dan dipertanggungjawabkan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam ndang-undang ini”. ICW menganut kas stelsel (cash basis) yang ternyata ditentukan didalam pasal 8.

Yang termasuk dinas sesuatu tahun menurut pasal 8 ICW ialah :

  • Semua jumlah uang yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari Kas Negara atau kantor-kantor yang diserahi pekerjaan Kas Negara;
  • Semua perhitungan yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dilakukan antara bagian-bagian anggaran;
  • Semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dilakukan atas daftar-daftar perhitungan tertentu, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
  • Semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran yang selama tahun itu diterima atau dikeluarkan oleh Wakil-wakil Republik Indonesia di luar negeri;
  • Pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu, yang diterima dari atau diberikan kepada perusahaan-perusahaan Negara yang berdasarkan “Indonesische Bedrijvenwet” (IBW);
  • Sisa dari uang-uang untuk diperhitungkan kemudian yang ada pada akhir tahun itu, yang dalam waktu dua bulan sesudah itu telah diberikan perhitungannya.

Dasar hukum akuntansi pemerintah di samping pasal 23 UUD 1945 dan ICW, juga UU-APBN dan UU serta peraturan yang terkait lainnya.

INTERNAL CONTROL OVER FINANCIAL REPORTING ATAS PELAPORAN KEUANGAN

Pengendalian internal atas pelaporan keuangan Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) adalah proses yang didesain oleh, atau dibawah pengawasan pimpinan perusahaan, dan pimpinan bagian keuangan dan dipengaruhi oleh Dewan Direksi, manajemen dan karyawan lainnya untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) terkait :

  1. Keandalan pelaporan keuangan
  2. Penyusunan pelaporan keuangan untuk pihak eksternal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum Auditing Standard No.5 par.A5

Manfaat program pengendalian Internal Control over Financial Reporting atas pelaporan keuangan :

  1. Meningkatnya efektivitas dan efisiensi operasi perusahaan
  2. Meningkatnya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
  3. Mudahnya penilaian terhadap perusahaan
  4. Efektivitas desain dan operasi pengendalian
  5. Laporan keuangan dan disclosure yang handal
  6. Pengambilan keputusan yang lebih tepat
  7. Tingkat kepercayaan atas laporan keuangan yang menguat
  8. Kemampuan untuk penetrasi pasar modal
  9. Reputasi baik di mata stakeholders
  10. Proses audit keuangan yang berjalan lancar

Dasar regulasi penerapan pengendalian Internal Control over Financial Reporting atas pelaporan keuangan :

  1. Peraturan Mentri Negara BUMN No. PER – 01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada BUMN
  2. Peraturan Bapepam No.VIII.G.11 Lampiran Kep. Ka Bapepam No. KEP-40/PM/2003 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan
  3. Kep Ka Bapepam-LK No. KEP-134/BL/2006 tentang kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan publik
  4. Tren regulasi global terkait ICoFR (US SOX Section 302 & 404, J SOX)

Pengendalian Internal Control over Financial Reporting pada dasarnya adalah sebuah proses untuk mencapai tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Pengendalian internal dilaksanakan oleh personil dan bukan hanya mengenai kebijakan dan formulir. Diharapkan dengan adanya pengendalian internal dapat memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), bukan jaminan mutlak (absolute assurance). Dalam pengendalian internal dimungkinkan terdapat beberapa tujuan berbeda sekaligus, akan tetapi tujuan-tujuan tersebut tetap bersinggungan.

Pengendalian Internal Control over Financial Reporting tidak hanya berupa satu kejadian atau keadaan, namun serangkaian tindakan yang meluas (pervasive) dan tersebar diseluruh kegiatan entitas. Pengendalian internal adalah bagian dari proses bisnis yang dikelola melalui proses manajemen, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sebagai bagian dari bisnis, pengendalian internal harus dapat terintegerasi dan mendukung proses bisnis lain agar berjalan dan membantu proses pemantauan pencapaian kinerja.

Pengendalian Internal Control over Financial Reporting atas pelaporan keuangan mencakup kebijakan dan prosedur yang :
  1. Berkaitan dengan pemeliharaan catatan yang cukup detail, akurat dan mencerminkan transaksi dan sifat aset perusahaan
  2. Memberikan keyakinan yang memadai bahwa transaksi telah dicatat sebagaimana diperlukan untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan bahwa penerimaan dan pengeluaran perusahaan dibuat sesuai dengan kewenangan manajemen dan direksi perusahaan
  3. Memberikan keyakinan memadai tentang pencegahan atau deteksi atas perolehan, penggunaan, atau disposisi aset perusahaan yang tidak sah secara tepat waktu yang bisa berdampak material terhadap laporan keuangan.

Dengan demikian, perusahaan dengan ukuran relatif besar, frekuensi transaksi keuangan tinggi, nilai transaksi keuangan yang besar, kompleksitas pemrosesan transaksi yang beragam, proses bisnis yang beragam dan tersebar di berbagai lokasi perlu mengimplementasikan pengendalian internal atas pelaporan.

Sumber : Modul Chartered Accountant, Sistem Informasi dan Pengendalian Internal. Diterbitkan oleh: IAI th.2015